Selasa, 15 Juni 2010

Jangan Merokok Setiap 31 Mei

Ilustrasi: "Smoking Killier"/ ARTWORK MIIKA AHVENJARVIAer Terkini – MENTERI KESEHATAN Endang Rahayu Sedyaningsih mengimbau masyarakat untuk tidak merokok setiap 31 Mei dan melanjutkannya di hari-hari berikutnya. “Khususnya di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, sekolah, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum,” kata Menkes pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Padang Panjang, Sumatra Barat, Senin (31/05/2010)..


Menkes juga meminta pemerintah daerah untuk mencontoh Kota Padang Panjang yang telah lebih dulu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. “Sudah saatnya kita melindungi anak dan perempuan dari asap rokok,” ucap Endang Rahayu.


Anak-anak yang terkena asap rokok, jelas Menkes, akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat serta lebih mudah terkena penyakit infeksi, seperti bronchitis, infeksi saluran pernafasan, dan asma. Selain itu, kebutuhan oksigen yang berkurang akibat paru kurang baik juga bisa mempengaruhi perkembangan otak.
Menkes mengatakan, menurut data BPS 2007, prevalensi merokok nasional umur lebih dari 10 tahun sebesar 23,7 persen. Sementara 85,4 persen merokok di dalam rumah.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif (pasal 113) serta Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya (pasal 115). Sebanyak 18 kabupaten atau kota telah memiliki kebijakan dalam KTR berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, Peraturan Bupati, surat keputusan, surat ederan atau instruksi.

Sedangkan kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Padang Panjang. Sedangkan provinsi yang telah mensosialisasikan dan merencanakan KTR adalah Sumatra selatan, Sumatra Barat, Bali, Kalimanatn Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar