Pada praktiknya, para petani mengadopsi hukum Islam seperti pembagian keuntungan proporsional seperti sistem 50-50 dan gaduhan. Kedua sistem tersebut merupakan implementasi muzara'ah, sebuah sistem Islam yang telah lama dikenal.
"Kondisi ini perlu diatur melalui pendekatan ekonomi syariah sebagai elemen hukum. Pendekatan ekonomi konvensional ternyata sangat eksploitatif. Contohnya, sebuah bank di suatu wilayah menginvestasikan dana dari para petani dalam sektor besar, berharap mendapat laba besar. Bagaimanapun, penghasilan para petani tetap kecil. Hal ini kontradiktif dengan perkembangan pertanian, sebab ada kesenjangan," jelas Kepala Tim Implementasi Prodi Ekonomi Syariah Irfan Syauqi Beik, SP, M.Sc.Ec., seperti dinukil dari situs IPB, Jumat (3/9/2010).
Sementara, Kepala Jurusan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Dr. Ir. Dedi Budiman Hakim mengatakan, IPB memiliki tanggung jawab secara agama pada negara dengan populasi mayoritas muslim ini. Karena itu, sangat beralasan jika Islam sebagai sistem harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. "Sebagai institusi pendidikan, IPB berkewajiban untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi komunitas besar," imbuh Dedi.
Prodi anyar ini akan menerapkan kurikulum yang mengintegrasikan kemampuan pemahaman ekonomi secara komprehensif, meliputi Dirosah Islamiyah dan Kuantitatif. Kurikulum ini berbeda dengan yang diterapkan pada perguruan tinggi Islam, yang cenderung menekankan Fikih atau Syariah. Para lulusan strata satu Ekonomi Syariah di IPB diharapkan mahir dalam penguasaan hukum (fikih) dan analisis kuantitatif.
IPB juga berencana menghadirkan para praktisi ekonomi syariah sebagai dosen tamu. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Indonesia (BI) unit syariah telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajar di IPB dalam kuliah umum.
Dengan demikian, IPB tercatat sebagai perguruan tinggi negeri kedua yang menawarkan prodi ekonomi Syariah setelah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar