Minggu, 02 Desember 2012

Produksi Perikanan Indonesia Duduki Peringkat Empat Dunia

Info Perairan - Indonesia adalah negara yang memiliki produksi perikanan tangkap terbesar ke-4 dunia setelah China, Peru, Amerika Serikat, dan Chile."Akan tetapi dari sisi jumlah, produksi Indonesia masih tergolong kecil yakni 5,05 persen dari total perikanan tangkap dunia yang mencapai 95 juta ton," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi DKP Soen'an H. Poernomo, dalam siaran persnya diterima ANTARA di Padang, Senin.

Soen'an menyampaikan hal itu mengutip sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada acara Seminar Nasional Perikanan Tangkap ke-III yang digelar Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB di Bogor, baru-baru ini.



Kecilnya jumlah produksi tangkap dari rata-rata total perikanan tangkap atau baru 5,05 persen itu terkait subsektor ini masih terkendala oleh beberapa permasalahan antara lain ketidakseimbangan pemanfaatan sumber daya Indonesia (SDI) antar Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), armada perikanan tangkap nasional yang masih didominasi armada skala kecil.

Selain itu terkendala juga belum optimalnya dukungan infrastruktur pelabuhan perikanan baik dari sisi jumlah maupun kelengkapan fasilitas serta rendahnya dukungan lembaga keuangan dan akses nelayan terhadap

"Karena itu sejumlah kegiatan pendukung perlu terus digencarkan antara lain pemanfaatan SDI berbasis WPP yang optimal, berimbang, dan lestari atau sesuai visi DKP," katanya.

Langkah itu ditempuh melalui beberapa kegiatan yakni mengoptimalkan pemanfaatan SDI di WPP yang masih "underfishing" (sedikit pemanfaatan untuk perikanan tangkap) dengan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah tersebut, mengoptimalkan pemanfaatan potensi SDI di perairan umum daratan (PUD), seperti danau, waduk dan lainnya.

Disamping itu perlunya upaya peningkatan kesadaran seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDI serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar